Rabu, 09 Agustus 2017

Timah Panas untuk Pembakar Joya




Jakarta - Perjalanan kasus pembakaran M Alzahra atau Joya (30) di Bekasi, Jawa Barat terus bergulir. Upaya polisi untuk membongkar kasus ini serta meringkus pelaku semakin kencang. Karena itu, sepanjang Rabu kemarin, polisi kembali menangkap tiga tersangka baru.

"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka, jadi sudah lima tersangka yang ditahan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2017.

Ketiga tersangka itu berinisial AL, KR, dan SD. "Dari tiga ini, saudara SD yang menonjol. Dia berperan membeli bensin, menyiram sekaligus membakar MA," kata Asep.

Penetapan ketiga tersangka pembakaran ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Asep menambahkan, polisi pun terpaksa menembak kakitersangka SD. Pasalnya, dia sempat mencoba melarikan diri.

"Untuk saudara SD (27), yang perannya menyiram dan membakar korban, terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," jelas Asep.

Dia mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda beda. Seperti AL yang berperan memukul dan menginjak-injak kepala korban.



Lokasi jalan tempat pembakaran pria di Bekasi.

"Kalau KR, dia memukuli perut dan punggung korban. Dia juga yang teriak 'yang enak mah maling digebukin'," ujar Asep.

Sementara SD berperan paling sadis dalam aksi main hakim sendiri ini. SD berperan membeli bensin, menyiramkan ke tubuh korban, dan membakarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan dan pembakaran tersebut adalah reaksi spontan massa. Tidak ada unsur perencanaan yang sistemik dalam aksi tak manusiawi itu.

"Termasuk saudara SD yang membeli bensin, menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu. Sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA (korban)," ucap Asep.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Persoalan nanti berapa tahun (hukumannya) akan dikenakan kepada tiap pelaku sesuai perannya, nanti dalam persidangan ditentukan," jelas Asep.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto juga memastikan pihaknya akan memburu orang yang mengunggah video tersebut ke dunia maya.


Lokasi parit yang menjadi tempat massa membakar pria hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi

"Kami teliti siapa yang meng-upload pertama kali. Kami mencari, tim siber kami sedang bekerja," kata Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri ini menyayangkan beredarnya video tersebut. Oleh karena itu, Setyo meminta masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video penganiayaan dan pembakaran tersebut.

"Kami harapkan yang begitu enggak usah diupload. Karena coba kita bayangkan, itu salah satu saudara kita diperlakukan seperti itu pasti kita enggak mau. Kedua harus dilihat sisi kemanusiaan. Ini manusia dibuat seperti itu," ucap Setyo.

M Alzahra alias Joya tewas setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayah, Bekasi. Pria 30 tahun itu meninggal setelah warga menganiaya dan membakarnya hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Babelan, Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Agustus 2017.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome To WorldHobi Copyright © 2009 Flower Garden is Designed by Ipietoon for Tadpole's Notez Flower Image by Dapino