Sabtu, 12 Agustus 2017

Penipuan First Travel, Polisi Diminta Bergerak Cepat dan Jebloskan sang Dalang ke Penjara




JAKARTA – Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyatakan, aparat kepolisian harus segera bertindak tegas dan memproses kasus penipuan yang dilakukan oleh First Travel. Pasalnya, korban yang dirugikan sudah mencapai ribuan sehingga para calon jamaah batal pergi ke Tanah Suci.

Untuk diketahui, saat ini Bareskrim Polri sudah melakukan penggeledahan di kantor First Travel di beberapa tempat. Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyitaan barang bukti berupa CPU komputer dan beberapa dokumen yang diduga ada berbagai informasi.

Selain itu, pihak kepolisian juga memblokir rekening atas nama First Travel dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1,3 juta. Besaran dana di rekening ini sangat timpang jika dibandingkan dengan pemasukan yang disetor oleh para calon jamaah dengan besaran minimal Rp14,3 juta per orang.

Suparji menganggap, pihak First Travel berupaya untuk memperkaya diri sendiri. Dengan demikian aparat kepolisian bisa menjerat kasus ini dengan Pasal 378 ataupun 372 KUHP.
“Itu maksimal hukumannya empat tahun penjara. Sudah jelas kok dia bersalah dan akan memperkaya diri,” ucapnya kepada Okezone, (12/8/2017).

Jika pihak kepolisian sudah menemukan barang bukti yang memenuhi unsur perkara hukum, Suparji menganggap proses hukum selanjutnya bisa dilakukan untuk segera disidangkan.
“Menurut pandangan saya ini sudah mengandung unsur hukum, jadi pihak kepolisian bisa segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan untuk proses lanjutan. Polisi tidak perlu ragu untuk itu,” ucapnya.

Dia menambahkan, terkait penipuan yang merugikan banyak orang tersebut aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pidana kurungan penjara. Namun, untuk mencegah terjadinya kembali hal serupa, pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum segera melakukan pembekuan terhadap aktivitas dari Fisrt Travel tersebut.


“Harus ada ketegasan juga pada kasus ini, misalkan lembaga hukum travel tersebut dicabut oleh Kemenkumham, kemudian jasa dari travel ini juga tidak boleh beroperasi kembali dan dilakukan pembekuan dari Kementerian Agama ataupun yang berwenang,” tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome To WorldHobi Copyright © 2009 Flower Garden is Designed by Ipietoon for Tadpole's Notez Flower Image by Dapino