Minggu, 10 September 2017

"Tak Seharusnya Pelayanan Kesehatan Hanya untuk Cari Untung"




JAKARTA - Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang tak memberikan pertolongan optimal kepada pasiennya yang terkendala biaaya.

"Ada UUD '45. Kita kan mendirikan rumah sakit bukan hanya untuk untung saja, bukan untuk komersil, ada namanya fungsi sosial," ujarnya, Minggu (10/9/2017).

Ia menjelaskan, hak pelayanan kesehatan bagi setiap warga Indonesia baik dalam kondisi mampu maupun kekurangan terjamin dalam Undang-undang Dasar 1945."Kalau di Indonesia kita punya UUD 45, di situ ada pasal 28, kesehatan sebagai hak asasi, lalu di pasal 34, fakir miskin dan anak telantar kesehatannya kewajiban penyelenggaraan negara," sebutnya.

Selain itu, Indonesia pun memiliki UU RS No 44 tahun 2009 mengenai kewajiban mengatasi gawat darurat sesuai kemampuan rumah sakit.

"Dan, di situ tidak bicara masalah uang muka," kata dia.

Seorang bayi bernama Tiara Debora meninggal pada Minggu (3/9/2017) pagi setelah pada dini harinya dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres karena pilek dan kesulitan pernafasan.

Pihak keluarga mengaku ingin Debora dirawat di pediatric intensive care unit (PICU) untuk sementara sampai mendapat ruang PICU di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun mereka saat itu hanya bisa memberikan Rp 5 juta dulu sebagai uang muka. Meski sudah berjanji akan melunasi uang muka sebesar Rp 11 juta pada siang harinya, tetapi pihak rumah sakit tetap menolak memasukkan Debora ke PICU.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome To WorldHobi Copyright © 2009 Flower Garden is Designed by Ipietoon for Tadpole's Notez Flower Image by Dapino