Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta agar Selamat Riyadi (16) tetap melanjutkan sekolah.
CIREBON - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta agar Selamat Riyadi (16) tetap melanjutkan sekolah, meskipun Selamat sudah menikah dengan nenek Rohaya (71) beberapa waktu lalu di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Dan pernikahan mereka menjadi viral di media sosial. Khofifah mengaku tidak mempersoalkan perbedaan usia mereka namun Selamat masih tergolong anak. Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Artinya bahwa setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkawinan kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.
"Oleh karena itu, Kementerian Sosial tetap meminta Selamat untuk melanjutkan sekolahnya, karena Selamat sudah tidak sekolah sejak kelas 2 SD," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017). Menurutnya, Selamat bisa didorong untuk mengikuti ujian kejar paket yang nantinya dilanjutkan ke sekolah formal yaitu SMP.
Khofifah mengharapkan Selamat bisa mengikuti sekolah formal karena pasti ada banyak perbedaan sekolah formal dan kejar paket. "Kita semua harus bisa mengawal hak dasar anak dan sekolah merupakan hak dasar anak," tegasnya.
CIREBON - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta agar Selamat Riyadi (16) tetap melanjutkan sekolah, meskipun Selamat sudah menikah dengan nenek Rohaya (71) beberapa waktu lalu di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Dan pernikahan mereka menjadi viral di media sosial. Khofifah mengaku tidak mempersoalkan perbedaan usia mereka namun Selamat masih tergolong anak. Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Artinya bahwa setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tidak boleh melangsungkan perkawinan kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan.
"Oleh karena itu, Kementerian Sosial tetap meminta Selamat untuk melanjutkan sekolahnya, karena Selamat sudah tidak sekolah sejak kelas 2 SD," kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017). Menurutnya, Selamat bisa didorong untuk mengikuti ujian kejar paket yang nantinya dilanjutkan ke sekolah formal yaitu SMP.
Khofifah mengharapkan Selamat bisa mengikuti sekolah formal karena pasti ada banyak perbedaan sekolah formal dan kejar paket. "Kita semua harus bisa mengawal hak dasar anak dan sekolah merupakan hak dasar anak," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar